INTRIK.ID, BANGKA — Mantan honorer Puskesmas Sungailiat, Gt terpaksa harus mengembalikan uang yang ia terima dari Pemkab Bangka selama empat bulan terakhir.
Gt mengaku ia mendapat uang sekitar Rp 2 juta lebih tiap bulan meskipun dirinya sudah berhenti kerja.
“Saya tidak tahu kalau itu uang gaji dan insentif karena saya sudah mengundurkan diri secara resmi,” ungkapnya, Senin (1/8/2022).
Selama ini ia mengira bahwa uang yang masuk ke rekeningnya merupakan gaji dan insentif selama jadi tim covid-19 di wilayah Sungailiat.
“Saya kira itu insentif yang baru cair jadi saya ambil buat keperluan sehari-hari,” tegasnya.
Gt juga pertanyakan uang yang masuk di rekeningnya itu bisa masuk karena dalam pencairan gaji dan insentif harus ada tandatangan setiap pegawai.
“Selama ini setiap pembayaran gaji dan insentif harus tandatangan pegawai dulu, jadi bagaimana masih bisa masuk ke rekening saya sementara saya tidak tanda tangan,” tanyanya.
Meski begitu, ia tetap mengirim uang tersebut ke rekening kas daerah pemkab Bangka sebesar lebih dari Rp 8 juta.
“Sudan saya balikin semuanya karena ada yang nelpon dan minta dikembalikan ke kas daerah,” tambah Gt.
Sementara itu Kepala Puskesmas Sungailiat, Sucasman saat dikonfirmasi akan melakukan croscek lagi ke stafnya untuk memastikannya.
“Nanti saya tanya dulu bendahara gaji bulan berapa dia resmi risgnnya. Sepengtahuan saya, saat saya menjabat beliau sudah risign,” ungkapnya.(red)