Malam Puncak HUT RI, Ribuan Masyarakat Penuhi Simpang Lima Toboali

    INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Ribuan masyarakat penuhi Simpang Lima Toboali pada malam puncak HUT RI ke 97 di Bangka Selatan, Sabtu (7/9/2024).

    Berbagai hiburan disajikan pemerintah Bangka Selatan dengan menampilkan beberapa artis ibu kota seperti Heri vokalis Gamma Band, Yendri dan Varsi Musik serta Embo grub.

    Pada momen ini juga pemerintah Bangka Selatan mengumumkan para juara saat lomba pawai baris berbaris dan karnaval beberapa waktu lalu.

    Sebelum pengumuman para juara, kepala Badan Kesbangpol Bangka Selatan, Evi Sastra mengucapkan selamat kepada para pemenang.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan penghargaan ini diberikan untuk peserta lomba pawai dan karnaval agar menjadi motivasi untuk terus berkreasi dan berkarya mengisi kemerdekaan RI ke-79.

    “Kepada peserta yang belum berhasil jangan berkecil hati. Tetap semangat untuk menampilkan yang terbaik,” ujarnya.

    Sementara itu Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengaku takjub dengan antusiasme masyarakat dalam malam puncak HUT RI di Bangka Selatan.

    “Malam ini sangat luar biasa antusias masyarakat untuk menyaksikan penampilan artis ibu kota dan mendengar pengumuman para juara pawai indah dan karnaval. Selamat kepada para juara, tetap sehat, tetap semangat,” pungkasnya.(Abi)

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    1 Perwira dan Enam Bintara di Kodim 0432/Bangka Selatan Naik Pangkat

    1 Perwira dan Enam Bintara di Kodim 0432/Bangka Selatan Naik Pangkat

    Debby Pastikan SOP MBG Berjalan

    Debby Pastikan SOP MBG Berjalan

    Debby Tinjau Pembangunan PN Basel

    Debby Tinjau Pembangunan PN Basel

    Kejari Bangka Selatan Amankan Rp3,09 Miliar dan Dua SPBU

    Kejari Bangka Selatan Amankan Rp3,09 Miliar dan Dua SPBU

    Ada Sistem Pengaduan, DKPPKB Basel Rutin Turun ke Lapangan

    Ada Sistem Pengaduan, DKPPKB Basel Rutin Turun ke Lapangan

    3.863 Warga Basel Diberhentikan dari PBI JKN

    3.863 Warga Basel Diberhentikan dari PBI JKN