Lahannya Dicaplok Pemkab Bangka Tengah, Warga Minta Ganti Rugi

    Foto: Arbi saat menunjukan plang pemberitahuan bahwa lahannya milik pemkab Bangka Tengah. (Erwin)

    Arbie menjelaskan, delapan orang pemilik tanah tersebut memiliki sertifikat yang terbit sejak 2017 sebelum adanya rencana tata ruang RTH walau satu diantaranya masih mencari surat tanah kecamatannya.

    “Semuanya memiliki sertifikat sebelum adanya RTH tersebut. Bahkan, ada yang sudah punya sertifikat sejak 2017. Artinya itu memang hak kami dan dirampok oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” jelasnya.

    Arbie menegaskan, pihaknya sangat dirugikan karena tidak bisa mengelola tanah yang merupakan tanah mereka sendiri. Bahkan, kerugian yang dirasakan bukan hanya materil, namun juga mental masyarkat.

    “Mau di bangun ruko gak bisa, dikelola gak bisa, mau tanam-tanam juga gak bisa. Jadi aset terbengkalai. Bahkan, kami merasa sangat frustasi karena hal ini. Tolong berikan kejelasan,” tegas Ardi.

    Pages: 1 2 3 4
    Tagged with:
    Lahanrth
      Ikuti kami di Facebook