
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak delapan warga di Kelurahan Koba mempertanyakan lahannya yang masih belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah Bangka Tengah.
Pasalnya kisruh lahan warga seluas kurang lebih 2 hektar itu sudah berlangsung sejak 2018 lalu dimana pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mencaplok secara paksa tanpa adanya pemberitahuan dan juga sosialisasi serta ganti rugi.
Perwakilan pemilik lahan, Arbie (37) mengatakan sebelumnya pemerintah sudah sepakat untuk mengganti rugi lahan tersebut.
“Kami ini pemilik lahan resmi dengan sertifikat. Tiba-tiba peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) terbit dan mencaplok tanah kami. Bahkan, sampai memasang plang tanah ini milik pemda,” ucapnya kepada intrik.id di Koba, Sabtu (18/11/2023).