Scroll untuk baca artikel
Bangka TengahPeristiwa

Lahannya Dicaplok Pemkab Bangka Tengah, Warga Minta Ganti Rugi

987
×

Lahannya Dicaplok Pemkab Bangka Tengah, Warga Minta Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
IMG 20231118 WA0010
Foto: Arbi saat menunjukan plang pemberitahuan bahwa lahannya milik pemkab Bangka Tengah. (Erwin)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak delapan warga di Kelurahan Koba mempertanyakan lahannya yang masih belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah Bangka Tengah.

Pasalnya kisruh lahan warga seluas kurang lebih 2 hektar itu sudah berlangsung sejak 2018 lalu dimana pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mencaplok secara paksa tanpa adanya pemberitahuan dan juga sosialisasi serta ganti rugi.

Perwakilan pemilik lahan, Arbie (37) mengatakan sebelumnya pemerintah sudah sepakat untuk mengganti rugi lahan tersebut.

“Kami ini pemilik lahan resmi dengan sertifikat. Tiba-tiba peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) terbit dan mencaplok tanah kami. Bahkan, sampai memasang plang tanah ini milik pemda,” ucapnya kepada intrik.id di Koba, Sabtu (18/11/2023).

Arbie menjelaskan, delapan orang pemilik tanah tersebut memiliki sertifikat yang terbit sejak 2017 sebelum adanya rencana tata ruang RTH walau satu diantaranya masih mencari surat tanah kecamatannya.

“Semuanya memiliki sertifikat sebelum adanya RTH tersebut. Bahkan, ada yang sudah punya sertifikat sejak 2017. Artinya itu memang hak kami dan dirampok oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” jelasnya.

Arbie menegaskan, pihaknya sangat dirugikan karena tidak bisa mengelola tanah yang merupakan tanah mereka sendiri. Bahkan, kerugian yang dirasakan bukan hanya materil, namun juga mental masyarkat.

“Mau di bangun ruko gak bisa, dikelola gak bisa, mau tanam-tanam juga gak bisa. Jadi aset terbengkalai. Bahkan, kami merasa sangat frustasi karena hal ini. Tolong berikan kejelasan,” tegas Ardi.

“Kami ini simple, Kalau memang mau ganti rugi kami mau tau nilai per meter persegi berapa, NJOP dan nilainya sudah kami sepakati atau tidak. Kalau dari kami meminta 3 juta per meter persegi untuk pergantian. Kalau tidak mampu cabut perda tersebut dan kembalikan tanah kami agar bisa kami kelola. Bukan digantung seperti ini,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bangka Dipolisikan, Mengapa Ya ?

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Bangka Tengah Maryam menyebutkan, DPRD akan selalu mendukung aspirasi masyarakat selagi memang itu adalah hak masyarakat.

“Kami akan bersama masyarakat kalau itu hak masyarakat. Pemda harus segera menghitung kerugian masyarakat dan mengganti rugi hal tersebut. Jangan permainkan masyarakat karena kami bersama masyarakat, ” tandasnya.

Ditempat lain, Ari Yanuar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah akan menunggu perhitungan dari Badan Aprisial berapa biaya kerugian dan kemungkinan akan di anggarkan di anggaran induk Pemkab Bangka Tengah.

“Kalau ABT gak bisa, mungkin induk. Kami juga senang sudah didukung DPRD untuk hal ini. Namun tetap kita menunggu terlebih dahulu perhitungannya,” ucapnya singkat.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas