
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Masalah pencaplokan tanah di Alun-alun Kota Koba oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sudah masuk ranah Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke II di DPRD Bangka Tengah, Senin (20/11/2023).
Bertempat di ruang komisi III, turut hadir delapan masyarakat pemilik sertifikat, wakil bupati Bangka Tengah, serta OPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Wakil Bupati Bangka Tengah Era Susanto mengatakan, pihaknya pasti akan mengganti rugi seluruh hak masyarakat sesuai aturan dan perhitungannya.
“Nantikan dihitung bagian aprisial dan nanti akan diganti sesuai itu. Kalau memang maayarakat tidak menerima silahkan ke pengadilan tapi kami tetap mencari win win solution untuk masyarakat,” ucapnya kepada intrik.id.
Era juga menegaskan, semua perda dan juga master plan daerah yang dibuat pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi ataupun kelompok tertentu.