Lahannya Dicaplok Pemkab Bangka Tengah, Warga Minta Ganti Rugi

    Foto: Arbi saat menunjukan plang pemberitahuan bahwa lahannya milik pemkab Bangka Tengah. (Erwin)

    “Kami ini simple, Kalau memang mau ganti rugi kami mau tau nilai per meter persegi berapa, NJOP dan nilainya sudah kami sepakati atau tidak. Kalau dari kami meminta 3 juta per meter persegi untuk pergantian. Kalau tidak mampu cabut perda tersebut dan kembalikan tanah kami agar bisa kami kelola. Bukan digantung seperti ini,” lanjutnya.

    Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Bangka Tengah Maryam menyebutkan, DPRD akan selalu mendukung aspirasi masyarakat selagi memang itu adalah hak masyarakat.

    “Kami akan bersama masyarakat kalau itu hak masyarakat. Pemda harus segera menghitung kerugian masyarakat dan mengganti rugi hal tersebut. Jangan permainkan masyarakat karena kami bersama masyarakat, ” tandasnya.

    Ditempat lain, Ari Yanuar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah akan menunggu perhitungan dari Badan Aprisial berapa biaya kerugian dan kemungkinan akan di anggarkan di anggaran induk Pemkab Bangka Tengah.

    Pages: 1 2 3 4
    Tagged with:
    Lahanrth
      Ikuti kami di Facebook