
Ia juga menjelaskan, jika memang melawan kotak kosong, maka nanti suara yang dimenangkan wajib 50 persen plus 1 suara sah.
“Jika tidak menang segitu maka akan dilakukan pemilihan suara ulang jika ada anggaran. Kalau tidak ada maka akan dilakukan penunjukan PJ sampai ada anggaran pemilihan ulang,” ujarnya.
Yandi menghimbau, agar semua parpol mengikuti aturan yang berlaku.