
Ia mengatakan langkah itu diambil sesuai dengan landasan PKPU nomor 10 tahun 2024 dan sesuai keputusan MK yang kemarin sudah disahkan.
Yandi juga mengungkapkan, jika surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh parpol dari DPP sampai DPC hanya untuk 1 bakal calon saja yang didaftarkan tidak boleh tumpang tindih.
“KPU hanya menerima surat rekomendasi atau form persetujuan dari DPP dan DPC parpol saja. Tidak boleh tumpang tindih dan mekanisme sampai saat ini juknisnya belum diatur. Namun intinya tidak boleh cabut terbitkan jika sudah didaftarkan, ” tegasnya.