KPU Bangka Tengah Evaluasi 543 Pantarlih

    Pemilih sesuai artinya data pemilih yang tidak mengalami perubahan, penambahan atau penyaringan data, sementara pemilih TMS artinya pemilih ini tidak memenuhi syarat yang telah tersaring, untuk pemilih baru merupakan pemilih yang tambahkan dan telah memenuhi syarat, dan pemilih ubah ini pemilih yang mengalami perubahan dalam elemen data pemilih.

    Secara detail endah menjelaskan sebanyak 144.931 data pemilih dan semua sudah dicoklit dengan menghasilkan 137.738 pemilih sesuai, 5.219 pemilih baru, 2.359 pemilih ubah dan 4.834 pemilih TMS dengan total pemilih aktif sebanyak 145.316 dimana angka ini diperoleh dari penjumlahan pemilih sesuai, pemilih baru dan pemilih ubah sejak tanggal 24 Juli 2024 pukul 23:59 WIB.

    “Yang tercatat kenaikan data pemilih 385 pemilih dari data yang turun 144.931 menjadi 145.316”, jelas Endah.

    Endah menambahkan untuk memperbaiki kualitas data pemilih bukan hanya kuantitas semata, dimana KPU memberikan pengarahan kepada pantarlih, PPS dan PPK agar pengerjaan coklit ini bukan hanya penyelesaian 100 persen tetapi dari sisi kualitas data juga.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook