INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah mengevaluasi 543 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kabupaten Bangka Tengah.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Supendi Saputra mengatakan Pantarlih mendatangi rumah penduduk untuk mendata siapa saja yang berhak memilih pada pilkada serentak 27 November 2024.
“Terima kasih kami sampaikan kepada pantarlih hingga hari terakhir coklit, 24 Juli 2024, pantarlih telah menyelesaikan tugasnya 100 persen meneliti dokumen kependudukan dari rumah ke rumah,” kata Supendi di Pangkalan Baru, Jumat (26/7/2024).
Supendi pun menegaskan KPU Kabupaten Bangka Tengah senantiasa memantau proses coklit se-Kabupaten Bangka Tengah bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami memantau proses coklit melalui monitoring dan evaluasi bersama PPS dan PPK agar proses coklit berjalan sesuai ketentuan,” tegasnyairp.
Sementara itu, Endah Lestari anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengatakan secara keseluruhan, proses coklit telah menghasilkan data meliputi, pemilih sesuai pemilih tidak sesuai (TMS), pemilih baru dan pemilih ubah.
Pemilih sesuai artinya data pemilih yang tidak mengalami perubahan, penambahan atau penyaringan data, sementara pemilih TMS artinya pemilih ini tidak memenuhi syarat yang telah tersaring, untuk pemilih baru merupakan pemilih yang tambahkan dan telah memenuhi syarat, dan pemilih ubah ini pemilih yang mengalami perubahan dalam elemen data pemilih.
Secara detail endah menjelaskan sebanyak 144.931 data pemilih dan semua sudah dicoklit dengan menghasilkan 137.738 pemilih sesuai, 5.219 pemilih baru, 2.359 pemilih ubah dan 4.834 pemilih TMS dengan total pemilih aktif sebanyak 145.316 dimana angka ini diperoleh dari penjumlahan pemilih sesuai, pemilih baru dan pemilih ubah sejak tanggal 24 Juli 2024 pukul 23:59 WIB.
“Yang tercatat kenaikan data pemilih 385 pemilih dari data yang turun 144.931 menjadi 145.316”, jelas Endah.
Endah menambahkan untuk memperbaiki kualitas data pemilih bukan hanya kuantitas semata, dimana KPU memberikan pengarahan kepada pantarlih, PPS dan PPK agar pengerjaan coklit ini bukan hanya penyelesaian 100 persen tetapi dari sisi kualitas data juga.
Endah menyebutkan, Hasil pencoklitan ini merupakan data dasar untuk proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutàkhiran (DPHP) yang akan dilaksanakan pleno di tingkat PPS dan PPK, kemudian data DPHP tersebut akan diverifikasi dan ditetapkan sebagai Daftar pemilih sementara (DPS) pada saat pleno tingkat kabupaten sampai dengan tingkat Provinsi sehingga data pemilih akan valid sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada september 2024 nanti.