
Terkait legalitas operasional perusahaan, Komisi III memastikan bahwa PT BBSJ masih memiliki Izin Usaha Industri yang sah dan aktif dari pemerintah pusat. Meskipun perusahaan belum memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) untuk tahun 2025, kegiatan pengolahan mineral masih berjalan dalam koridor regulasi yang berlaku.
“Kami sudah mengecek langsung ke lapangan. Tidak ada pelanggaran. PT BBSJ masih beroperasi sesuai izin industri yang mereka miliki. Belum ada PE bukan berarti kegiatan mereka ilegal,” jelasnya.
Dalam sidak tersebut, Komisi III juga membantah adanya dugaan penghalangan terhadap kunjungan mereka. Yogi memastikan bahwa kunjungan diterima dengan baik dan pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka dan sesuai regulasi.
“Kami disambut baik, tidak ada penghalangan. Penjelasan yang diberikan oleh manajemen PT BBSJ sangat jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.