
Seorang pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel yang turut mendampingi sidak juga mengonfirmasi bahwa bahan baku yang dikelola PT BBSJ berasal dari mitra sewa kelola resmi. Selain itu, kewajiban perpajakan dan royalti dilaporkan telah dipenuhi oleh perusahaan.
“Seluruh perizinan berasal dari pemerintah pusat. Aktivitas mereka sesuai ketentuan, termasuk pembayaran pajak dan royalti,” terang pejabat ESDM tersebut.
Komisi III berharap, dengan adanya klarifikasi ini, publik tidak lagi salah memahami kegiatan PT BBSJ. DPRD juga mendorong seluruh pelaku industri pengolahan mineral agar terus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kita ingin pengelolaan sumber daya alam di Babel dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Apa yang dilakukan PT BBSJ bisa menjadi contoh,” tutup Yogi.