
INTRIK.ID, BANGKA — Sidang pembacaan putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang menjerat Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti kembali ditunda hingga satu minggu kedepan.
Keputusan itu diambil setelah perwakilan dari JPU menyatakan belum siap dihadapkan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (13/1/2026).
Sidang yang digelar di ruang I itu hanya diisi oleh tiga hakim, terdakwa, JPU dan pengacara terdakwa.
Bahkan proses sidang yang dilaksanakan sekitar pukul 10.30 itu berlangsung cepat hanya berkisar 5 menit.
Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Sapperijanto mengatakan penundaan pembacaan tuntutan yang kedua kalinya ini disebabkan masih menunggu Rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Negeri Bangka.