Kembali Ditunda, Sidang Pembacaan Tuntutan Ketua Bawaslu Bangka Berlangsung 5 Menit

    Caption: Sugesti saat hadir sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sungailiat.

    “Kali ini penuntut umum belum bisa membacakan pidananya dengan alasan masih menunggu Rentut dari pimpinan kejaksaan,” ungkapnya.

    Ia mengatakan sidang pembacaan tuntutan ini akan dijadwalkan kembali pada Selasa, 20 Januari 2026.

    “Pengadilan tetap akan memberikan kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan namun mungkin dengan majelis hakim meminta agar dipersiapkan dengan sebaik-baiknya,” tegas Sapperijanto.

    Ia mengatakan memang tidak ada aturan dalam penundaan pembacaan tuntutan namun tetap dibatasi dengan masa penahanan terdakwa.

    “Jadi seluruh proses persidangan itu juga harus mempertimbangkan masa penahanan dari terdakwa. Untuk penyelesaian perkara di pengadilan itu selama 5 bulan sejak dakwaan itu dibacakan harus sudah selesai atau putus,” jelasnya.

    Kronologis Singkat Perkara

    Pada tanggal 1 Juli 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka mengeluarkan surat panggilan terhadap Rustamsyah, seorang Caleg DPRD Provinsi, dan Didit Febrian, seorang warga sipil, sebagai tersangka.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook