Kembali Ditunda, Sidang Pembacaan Tuntutan Ketua Bawaslu Bangka Berlangsung 5 Menit

    Caption: Sugesti saat hadir sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sungailiat.

    Pemanggilan tersebut didasarkan pada surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 yang ditandatangani oleh Sugesti, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka.

    Namun, belakangan terungkap bahwa Rustamsyah dan Didit Febrian tidak pernah menerima surat panggilan tersebut secara resmi. Selain itu, penerbitan surat panggilan sebagai tersangka tersebut juga tidak melalui mekanisme rapat pleno sebagaimana diatur dalam Sentra Gakkumdu terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pemilu.

    Sebagai informasi, surat tertanggal 1 Juli 2024 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat AK Law Firm Nomor: 419/AK-Law/VI/2024/BANGKA perihal penegasan penetapan tersangka terhadap pasal 352 UU Pemilu Tahun 2017 atas tiga laporan yang teregister. Surat tersebut juga menyatakan bahwa apabila setelah pemanggilan dan pemeriksaan, Didit Febrian dan Rustamsyah tidak hadir, maka Bawaslu Kabupaten Bangka akan melimpahkan perkara ini ke kepolisian.

    Rustamsyah, yang merasa nama baiknya tercemar dan tidak pernah menerima surat panggilan dari Bawaslu Kabupaten Bangka apalagi dipanggil sebagai tersangka, akhirnya melaporkan Sugesti ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada bulan Agustus 2024 lalu.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook