
“Kali ini penuntut umum belum bisa membacakan pidananya dengan alasan masih menunggu Rentut dari pimpinan kejaksaan,” ungkapnya.
Ia mengatakan sidang pembacaan tuntutan ini akan dijadwalkan kembali pada Selasa, 20 Januari 2026.
“Pengadilan tetap akan memberikan kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan namun mungkin dengan majelis hakim meminta agar dipersiapkan dengan sebaik-baiknya,” tegas Sapperijanto.
Ia mengatakan memang tidak ada aturan dalam penundaan pembacaan tuntutan namun tetap dibatasi dengan masa penahanan terdakwa.
“Jadi seluruh proses persidangan itu juga harus mempertimbangkan masa penahanan dari terdakwa. Untuk penyelesaian perkara di pengadilan itu selama 5 bulan sejak dakwaan itu dibacakan harus sudah selesai atau putus,” jelasnya.
Pada tanggal 1 Juli 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka mengeluarkan surat panggilan terhadap Rustamsyah, seorang Caleg DPRD Provinsi, dan Didit Febrian, seorang warga sipil, sebagai tersangka.