
INTRIK.ID, BANGKA — Sidang pembacaan putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang menjerat Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti kembali ditunda hingga satu minggu kedepan.
Keputusan itu diambil setelah perwakilan dari JPU menyatakan belum siap dihadapkan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (13/1/2026).
Sidang yang digelar di ruang I itu hanya diisi oleh tiga hakim, terdakwa, JPU dan pengacara terdakwa.
Bahkan proses sidang yang dilaksanakan sekitar pukul 10.30 itu berlangsung cepat hanya berkisar 5 menit.
Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Sapperijanto mengatakan penundaan pembacaan tuntutan yang kedua kalinya ini disebabkan masih menunggu Rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Negeri Bangka.
“Kali ini penuntut umum belum bisa membacakan pidananya dengan alasan masih menunggu Rentut dari pimpinan kejaksaan,” ungkapnya.
Ia mengatakan sidang pembacaan tuntutan ini akan dijadwalkan kembali pada Selasa, 20 Januari 2026.
“Pengadilan tetap akan memberikan kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan namun mungkin dengan majelis hakim meminta agar dipersiapkan dengan sebaik-baiknya,” tegas Sapperijanto.
Ia mengatakan memang tidak ada aturan dalam penundaan pembacaan tuntutan namun tetap dibatasi dengan masa penahanan terdakwa.
“Jadi seluruh proses persidangan itu juga harus mempertimbangkan masa penahanan dari terdakwa. Untuk penyelesaian perkara di pengadilan itu selama 5 bulan sejak dakwaan itu dibacakan harus sudah selesai atau putus,” jelasnya.
Pada tanggal 1 Juli 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka mengeluarkan surat panggilan terhadap Rustamsyah, seorang Caleg DPRD Provinsi, dan Didit Febrian, seorang warga sipil, sebagai tersangka.
Pemanggilan tersebut didasarkan pada surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 yang ditandatangani oleh Sugesti, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka.
Namun, belakangan terungkap bahwa Rustamsyah dan Didit Febrian tidak pernah menerima surat panggilan tersebut secara resmi. Selain itu, penerbitan surat panggilan sebagai tersangka tersebut juga tidak melalui mekanisme rapat pleno sebagaimana diatur dalam Sentra Gakkumdu terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pemilu.
Sebagai informasi, surat tertanggal 1 Juli 2024 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat AK Law Firm Nomor: 419/AK-Law/VI/2024/BANGKA perihal penegasan penetapan tersangka terhadap pasal 352 UU Pemilu Tahun 2017 atas tiga laporan yang teregister. Surat tersebut juga menyatakan bahwa apabila setelah pemanggilan dan pemeriksaan, Didit Febrian dan Rustamsyah tidak hadir, maka Bawaslu Kabupaten Bangka akan melimpahkan perkara ini ke kepolisian.
Rustamsyah, yang merasa nama baiknya tercemar dan tidak pernah menerima surat panggilan dari Bawaslu Kabupaten Bangka apalagi dipanggil sebagai tersangka, akhirnya melaporkan Sugesti ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada bulan Agustus 2024 lalu.