
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH- Penghapusan pelayanan Kelas BPJS (Badan Penjamin Jaminan Sosial) Kesehatan atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan terealisasi di tahun depan secara ber angsur-angsur. Hal ini membuat semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS harus menyamakan pelayanan secara standar yang ditentukan.
Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah M. Annas Ma’ruf mengatakan, ada 12 indikator yang harus dipenuhi oleh seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar dapat mengklaim asuransi JKN.
“Kalau 12 standar pelayanan ini tidak memenuhi syarat maka gak bisa lagi bekerja sama dengan JKN. Jadi 12 indikator harus terpenuhi, ” ucapnya kepada intrik.id, Kamis (20/4/2023) di Koba.
Annas mengungkapkan, jika pihak Rumah Sakit sedang membangun dan menata ulang seluruh bangunan dan kamar yang ada di Rumah Sakit pemerintah untuk pelayanan yang ramah.
“Nanti harus pake AC, tirai hari full menutup antar pasien, satu kamar hanya boleh berisi 2-4 pasien dan kamar isolasi untuk pasien mengidap penyakit tertular dengan merapat kamar yang kuat, ” ungkap Annas.
“Tapi kalau nanti mau VIP sendiri gak pakai JKN juga bisa kok. Tidak ada masalah, pelayanan lebih dan mungkin gak mau diganggu sama pasien lain dan mau sendiri ya biaya sendiri, ” lanjutnya.
Annas berharap, dengan penghapusan ini bisa membuat pelayanan ke masyarakat lebih baik lagi, serta membuat masyarakat lebih nyaman saat ingin berobat di fasilitas kesehatan manapun.