Kebijakan TPP Pemkab Bangka Masalah Baru atau Solusi

    Caption : Ilustrasi

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – TPP adalah Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP ) bersumber dari APBD , bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) TPP menjadi salah satu sumber pendapatan selain gaji pokok. Besaran nilai TPP diterima individu ASN tentunya tidak sama, dimana hal tersebut sudah diatur oleh keputusan Bupati Bangka nomor : 100.3.3.2/344/BPPKAD/2024 tertanggal 2 April 2024.

    Namun dibalik keputusan penetapan besaran TPP dimaksud muncul persoalan baru. Dimana nilai TPP diatur keputusan Bupati Bangka tersebut nampaknya membuat kecemburan sosial diantara sesama ASN. Seperti disampaikan Bujang ( nama samaran ASN ) bekerja di salah satu OPD Pemkab Bangka kepada redaksi INTRIK.ID , Selasa ( 14/5/2024) malam di Sungailiat.

    Menurut Bujang nilai TPP diterima sesuai jabatan diemban, namun berkaca pada besaran nilai rasanya tidak sesuai karena ada nilai pembanding.

    Pages: 1 2 3 4
    Baca Ini juga:
    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    1.000 Bibit Kepiting Bakau Dilepas, Nelayan Kundur Mulai Rasakan Hasilnya

    1.000 Bibit Kepiting Bakau Dilepas, Nelayan Kundur Mulai Rasakan Hasilnya

    Hampir 4 Tahun Lawan Kanker, Aswandi Tak Lagi Bisa Bekerja dan Istri Jadi Tulang Punggung

    Hampir 4 Tahun Lawan Kanker, Aswandi Tak Lagi Bisa Bekerja dan Istri Jadi Tulang Punggung

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

      Ikuti kami di Facebook