
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – TPP adalah Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP ) bersumber dari APBD , bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) TPP menjadi salah satu sumber pendapatan selain gaji pokok. Besaran nilai TPP diterima individu ASN tentunya tidak sama, dimana hal tersebut sudah diatur oleh keputusan Bupati Bangka nomor : 100.3.3.2/344/BPPKAD/2024 tertanggal 2 April 2024.
Namun dibalik keputusan penetapan besaran TPP dimaksud muncul persoalan baru. Dimana nilai TPP diatur keputusan Bupati Bangka tersebut nampaknya membuat kecemburan sosial diantara sesama ASN. Seperti disampaikan Bujang ( nama samaran ASN ) bekerja di salah satu OPD Pemkab Bangka kepada redaksi INTRIK.ID , Selasa ( 14/5/2024) malam di Sungailiat.
Menurut Bujang nilai TPP diterima sesuai jabatan diemban, namun berkaca pada besaran nilai rasanya tidak sesuai karena ada nilai pembanding.