Scroll untuk baca artikel
BangkaSosial

Kebijakan TPP Pemkab Bangka Masalah Baru atau Solusi

1026
×

Kebijakan TPP Pemkab Bangka Masalah Baru atau Solusi

Sebarkan artikel ini
1715737501947
Caption : Ilustrasi

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – TPP adalah Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP ) bersumber dari APBD , bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) TPP menjadi salah satu sumber pendapatan selain gaji pokok. Besaran nilai TPP diterima individu ASN tentunya tidak sama, dimana hal tersebut sudah diatur oleh keputusan Bupati Bangka nomor : 100.3.3.2/344/BPPKAD/2024 tertanggal 2 April 2024.

Namun dibalik keputusan penetapan besaran TPP dimaksud muncul persoalan baru. Dimana nilai TPP diatur keputusan Bupati Bangka tersebut nampaknya membuat kecemburan sosial diantara sesama ASN. Seperti disampaikan Bujang ( nama samaran ASN ) bekerja di salah satu OPD Pemkab Bangka kepada redaksi INTRIK.ID , Selasa ( 14/5/2024) malam di Sungailiat.

Menurut Bujang nilai TPP diterima sesuai jabatan diemban, namun berkaca pada besaran nilai rasanya tidak sesuai karena ada nilai pembanding.

“Soal TPP ini saya berfikir positif saja, namun ada sesuatu kebijakan kurang berimbang dari keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala daerah. Besaran nilai TPP mulai dari Belasan juta rupiah hingga ratusan ribu rupiah perbulan. Kondisi ini ASN manusia juga punya penilaian, wajar kalau ada rasa kecemburan sosial,” ujarnya.

Disinggung soal kondisi keuangan daerah mengalami defisit, Bujang mengatakan kalau keuangan daerah defisit seharusnya nilai TPP dikurang sesuai tingkatan jabatan bukan ada yang ditambah besar nilainya.

“Mengenai defisit sudah sering terjadi bahkan bukan hanya dialami Kabupaten Bangka saja di level pemerintah provinsi juga pernah mengalami defisit. Berkaitan dengan TPP kalau kondisi keuangan defisit, pendapat saya pengurangan nilai TPP disemua tingkatan jabatan lebih tepat atau dihapus semua. Bukan ada yang dikurang dan ada nilai TPP ditambah besar. Saya tidak tau dasar kebijakkan diambil kepala daerah ini muncul masalah baru atau solusi,” ungkapnya.

Baca Juga:  ALur Pengajuan TPP ASN Tahun 2023, Pemkab Bangka Baru Sampai Tahap Dua

Bukan hanya soal TPP saja , beredar kabar insentif Jabatan bendahara akan dihapus. Menarik untuk ditelusuri redaksi INTRIK.ID mencoba menghubungi salah stu narasumber yang menjabat bendahara di salah satu OPD Pemkab Bangka.

“Kabarnya mau dihapus, tapi belum ada pemberitahuan resmi soal insentif bendahara itu, lebih baik hubungi OPD yang membidangi ,” kata narasumber.

Terpisah kepala BPPKAD Kabupaten Bangka Haryadi saat dikonfirmasi mengenai beredar kabar insentif bendahara akan dihapus, dirinya mengatakan ada pergeseran anggaran.

“Bukan penghapusan, tapi karena terjadi perubahan kebijakan pemberian TPP tahun 2024, maka anggaran yang sudah ada harus di geser dulu,” jawabnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas