
BANGKA. SUNGAILIAT.INTRIK.ID – TPP yakni Tambah Penghasilan Pegawai diterima PNS atau Calon PNS, diluar gaji dan tunjangan lainnya, sebagai usaha peningkatan kesejahteraan.
Besaran TPP diterima individu PNS atau Calon PNS ditentukan oleh aplikasi Simona yakni Sistem Evaluasi Analisa Jabatan dikeluarkan Kemendagri. SIPD adalah sistem mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Menyikapi hal tersebut kepala DPPKAD Kabupaten Bangka Haryadi saat dikonfirmasi INTRIK.ID, Minggu ( 26/2/2023) sore menjelaskan pengajuan TPP butuh proses panjang.
“Untuk pengajuan persetujuan TPP dilakukan melalui 2 aplikasi, yaitu SIPD, ini terkait dengan penganggarannya, aplikasi ini ditujukan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, dan satu lagi aplikasi Simona, ini berisi data data pelengkap dan rincian data pegawai berikut pagu anggaran maksimal diterima oleh masing – masing ASN. Aplikasi ini ditujukan ke Biro Ortala Kemendagri untuk diverifikasi,” kata Haryadi.
Lebih lanjut Haryadi menyebutkan setelah data diverifikasi disampaikan kepada Kementerian Keuangan.