
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Polemik kebijakan besaran nilai Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP ) Kabupaten Bangka, ditetapkan pengambil kebijakan nampaknya menuai respon kurang baik dari Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang merasa kebijakan tersebut kurang adil.
Keputusan besaran nilai TPP itu tertuang dalam keputusan Bupati Bangka nomor : 100.3.3.2/344/BPPKAD/2024 tertanggal 2 April 2024. Dimana besaran nilai TPP ada yang dikurang dan ada nilai ditambah cukup besar. Kondisi ini membuat pertanyaan besar sejumlah ASN di Pemerintah Kabupaten Bangka.
Suara protes bermunculan salah satu dari ASN ditingkat Kelurahan Adi ( nama samaran). Kepada INTRIK.ID Adi menyampaikan kenapa sebelum menetapkan TPP diminta kajian beban kerja.