
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kebijakan Ekspor Pasir Laut yang diizinkan Presiden Jokowi melalui peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 menuai pro dan kontra dimasyarakat.
Pasalnya, beberapa penggiat komunitas lingkungan termasuk di Bangka Tengah sangat menentang keras adanya kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi di Laut.
Arianto selaku ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gempa) Bangka Tengah, menolak tegas adanya kebijakan tersebut yang mengancam lingkungan yang ada di Indonesia yang akan berdampak ke Bangka Tengah.
“Pendapatan negara dikit, bilangnya reklamasi dalam negeri tapi dampaknya lingkungan laut. Bisa jadi nanti semua KIP ada di setiap pantai di Bangka Tengah,” ucapnya kepada intrik.id, senin (5/6/2023).
Ari juga menegaskan, alasan karena pendangkalan bisa jadi hanya sebatas alasan saja karena pengerukan untuk sedimentasi tidak perlu mengekspor hasil tanah laut ke luar negeri.