
BANGKA. PEMALI. INTRIK.ID – Masih menjadi perbincangan publik atas tragedi laka tambang yang menewaskan Tujuh pekerja asal Pandeglang Provinsi Banten. Terjangan material tanah begitu dahsyat hingga membuat pekerja tambang tertimbun. Peristiwa memilukan itu terjadi pada hari Senin ( 2/2/2026). Diketahui lokasi laka tambang tersebut masih didalam Izin Usaha Penambang ( IUP ) PT. Timah.
Dalam hal ini Polda Babel melalui Dirkrimsus subdit IV Tipidter telah menetapkan beberapa orang tersangka dan mengumpulkan alat bukti, disampaikan saat konferensi pers Jumat ( 6/2/2026). Dari beberapa alat bukti salah satunya ditemukan slip pembayaran berlogo PT Timah. Disinyalir ada kaitannya dengan laka tambang yang menewaskan Tujuh orang.
Menarik untuk diketahui publik slip nomor : /25/10052 berlogo PT Timah tertanggal 28 November 2025 disisi pojok kanan atas tertulis nama Akian Pemali. Dimana Akian Pemali ditetapkan salah satu tersangka oleh Polda Babel, berkaitan dengan laka tambang .
Tidak hanya nama Akian Pemali berdasarkan surat perjanjian no : 0482/Tbk/SP – 3000/25 – S11 .4 bertengger nama CV Tiga saudara. Jika benar slip ini ada kaitannya dengan laka tambang tewaskan tujuh orang. Dari tanggal Slip Pembayaran hingga terjadi malapetaka sudah memakan waktu kurang lebih Empat Bulan. Artinya pihak – pihak terkait sudah mengetahui praktik tambang timah ilegal dalam IUP sebelum terjadi peristiwa mengerikan itu.
Seperti apa kaitan nama Akian dan CV . Tiga Saudara terhadap peristiwa
Laka tambang ini? Publik akan menunggu informasi selanjutnya dari Dirkrimsus Polda Babel. Nampaknya indikasi pembiaran aktivitas tambang ilegal di dalam IUP PT. Timah disinyalir sudah tersistem rapi.
Selanjutnya diposisi pojok kanan bawah Slip Pembayaran nama IsFandi B. Idin Mar Aris NIK : 20906203 selaku Department Head Pengawas Produksi darat sangat jelas. Secara logika kalau pemilik IUP mengetahui beroperasinya tambang timah tanpa kantongi izin itu.
Diprediksi jika Dirkrimsus subdit IV Tipidter Polda Babel mendalami alat bukti berupa Slip Pembayaran, Berpotensi akan banyak terlibat dan menjadi tersangka. Muncul pertanyaan bagaimana mungkin di dalam IUP PT Timah, ada aktivitas penambangan timah ilegal ?
Kapolda Babel, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing, secara resmi telah menetapkan tiga aktor intelektual sebagai tersangka: KH alias A alias HKS, S alias A, dan SS, yang teridentifikasi sebagai pemilik modal sekaligus kolektor bijih timah hasil tambang.
Dalam konferensi persnya, Irjen Pol. Viktor menyampaikan belasungkawa yang diikuti dengan fakta hukum yang menyentak:
”Kami atas nama Polda Kepulauan Bangka Belitung turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya para korban. Hingga saat ini, enam jenazah telah ditemukan dan dipulangkan ke daerah asal mereka di Pandeglang. Sementara satu korban lainnya asal Lebak masih dalam proses pencarian intensif,” ujar Viktor, dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (6/2).
Lebih lanjut, ia menegaskan peran para tersangka: “Mereka melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Para tersangka ini yang mendanai kegiatan, sementara para saksi yang diperiksa adalah penambangnya,” tegas Kapolda.