
Ia juga menerangkan untuk kasus Jamal nantinya wajib didampingi penasihat hukum.
“Kalau kasus pidana dibawah 5 tahun berhak didampingi penasihat hukum. Kalau lebih dari 5 tahun wajib didampingi. Nah kalau tersangka tidak mampu membayar Penasihat Hukum biasanya akan disiapkan negara. Karena Jamal ini masuk pidana berat dan ancamannya bisa 20 tahun maka wajib didampingi penasihat hukum,” jelasnya.
“Dari kita kemarin sudah lengkapi semua bukti dan berkas yang ada. Karena ini kasus yang sangat berat jadi kami juga berupaya secepat mungkin. Bahkan penyampaian berkas cukup butuh lima hari saja dari waktu seminggu yang di berikan,” tegas AKP. Wawan.
Jamal sendiri dikenai pasal 338, 339 dan 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Erwin)