Kasus Jamal Masih Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

    Foto: Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan.(ist)

    # Terkendala perpindahan kasipidum Kejari Bateng

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kasus Pembunuhan berencana yang dilakukan Jamal Mirdad (31) ke ibu kandungnya dalam proses pelimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng).

    Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP. Wawan mengatakan pihaknya sudah melengkapi semua dokumen dan alat buktinya.

    “Berkas masih menunggu proses pengembalian untuk dilengkapi atau fase P-19 dari kejaksaan. Tapi kami dari Polres sudah melengkapi semua dokumen dan alat bukti untuk pelimpahan kasus ke kejaksaan,” ungkapnya ke intrik.id, Selasa (26/7/2022) dikantor Mapolres Bangka Tengah.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia menjelaskan proses pelimpahan pidana hukum ini memiliki fase-fasenya sendiri dan hal itu memliki prosedurnya.

    “Jadi ada P-1 sampai P-53. Nah untuk pelimpahan Jamal ini masih di P-19 menunggu jawaban kejaksaan. Ini juga waktu penyelidikan masih belum habis waktunya atau P-20 belum terbit. Kalau P-19 sudah ada tinggal lanjut ke P-21 atau berkas dan penyidikan sudah lengkap,” ungkapnya.

    Ia menuturkan, form P-19 belum juga selesai dikarenakan ada pergantian Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sehingga Kasi Pidum yang baru masih mempelajari kasus ini.

    “Jadi Kasi Pidum ganti sehingga kasi pidum yang baru masih proses peralihan dan mempelajari kasus Jamal ini. Tapi awal agustus kemungkinan sudah rampung,” tuturnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia juga menerangkan untuk kasus Jamal nantinya wajib didampingi penasihat hukum.

    “Kalau kasus pidana dibawah 5 tahun berhak didampingi penasihat hukum. Kalau lebih dari 5 tahun wajib didampingi. Nah kalau tersangka tidak mampu membayar Penasihat Hukum biasanya akan disiapkan negara. Karena Jamal ini masuk pidana berat dan ancamannya bisa 20 tahun maka wajib didampingi penasihat hukum,” jelasnya.

    “Dari kita kemarin sudah lengkapi semua bukti dan berkas yang ada. Karena ini kasus yang sangat berat jadi kami juga berupaya secepat mungkin. Bahkan penyampaian berkas cukup butuh lima hari saja dari waktu seminggu yang di berikan,” tegas AKP. Wawan.

    Jamal sendiri dikenai pasal 338, 339 dan 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    26 Anak Muda Digembleng Jadi Barista, Bangka Tengah Bidik Lahirnya Pengusaha Kopi Baru

    26 Anak Muda Digembleng Jadi Barista, Bangka Tengah Bidik Lahirnya Pengusaha Kopi Baru

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    Jalan Kulur-Lubuk Besar Gelap Gulita, Warga Keluhkan Kecelakaan Kerap Terjadi

    Jalan Kulur-Lubuk Besar Gelap Gulita, Warga Keluhkan Kecelakaan Kerap Terjadi

    Satu Orangtua Asuh Dampingi Satu Keluarga, Wabup Bangka Tengah Dorong Gerakan Bersama Cegah Stunting

    Satu Orangtua Asuh Dampingi Satu Keluarga, Wabup Bangka Tengah Dorong Gerakan Bersama Cegah Stunting