
# Terkendala perpindahan kasipidum Kejari Bateng
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kasus Pembunuhan berencana yang dilakukan Jamal Mirdad (31) ke ibu kandungnya dalam proses pelimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng).
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP. Wawan mengatakan pihaknya sudah melengkapi semua dokumen dan alat buktinya.
“Berkas masih menunggu proses pengembalian untuk dilengkapi atau fase P-19 dari kejaksaan. Tapi kami dari Polres sudah melengkapi semua dokumen dan alat bukti untuk pelimpahan kasus ke kejaksaan,” ungkapnya ke intrik.id, Selasa (26/7/2022) dikantor Mapolres Bangka Tengah.