Kasus Jamal Masih Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

    Foto: Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan.(ist)

    Ia menjelaskan proses pelimpahan pidana hukum ini memiliki fase-fasenya sendiri dan hal itu memliki prosedurnya.

    “Jadi ada P-1 sampai P-53. Nah untuk pelimpahan Jamal ini masih di P-19 menunggu jawaban kejaksaan. Ini juga waktu penyelidikan masih belum habis waktunya atau P-20 belum terbit. Kalau P-19 sudah ada tinggal lanjut ke P-21 atau berkas dan penyidikan sudah lengkap,” ungkapnya.

    Ia menuturkan, form P-19 belum juga selesai dikarenakan ada pergantian Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sehingga Kasi Pidum yang baru masih mempelajari kasus ini.

    “Jadi Kasi Pidum ganti sehingga kasi pidum yang baru masih proses peralihan dan mempelajari kasus Jamal ini. Tapi awal agustus kemungkinan sudah rampung,” tuturnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook