
“Masih ada lahan-lahan eks PT Kobatin yang memilik IUP yang tidak digarap. Jika kita biarkan tanpa ada regulasi nantinya malah melahirkan penambang ilegal. Lebih baik kita kasih regulasi,” ungkapnya.
Ia menyatakan, regulasi ini dimaksudkan agar masyarakat lebih tertata, lahan bekas tambang dikelola dengan baik serta punya IUP.
“Regulasi ini supaya masyarakat lebih tertata dan terstruktur serta bisa mengelola lahan yang tidak terpakai. Contoh Merbuk Kenari yang masih diproses IUPnya. Nah saya ingin lahan-lahan ex Kobatin juga sama. Kalau bisa dimungkinkan bisa digarao BUMD dan BUMDES bisa mengkoordinir penambang yang sekarang ilegal menjadi legal,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan, jika tambang eks Kobatin boleh dikelola pemerintah maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.