Scroll untuk baca artikel
Provinsi Bangka BelitungBangka Tengah

Kapolda Siap Arahkan Tambang Ilegal Jadi Legal, Algafry: Kita Ajukan Lahan Eks Kobatin

251
×

Kapolda Siap Arahkan Tambang Ilegal Jadi Legal, Algafry: Kita Ajukan Lahan Eks Kobatin

Sebarkan artikel ini
IMG 20220624 WA0002
Foto: Kapolda Babel bersama dengan Forkopimda Bateng.(Erwin/intrik.id)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kepala Polisi Daerah Bangka Belitung (Kapolda Babel) Irjen Pol Yan Sultra tidak menutup kemungkinan akan adanya tambang rakyat.

Hal itu diungkapkannya saat berkunjung ke Bangka Tengah, Jumat (24/6/2022).

“Memang ada lahan-lahan potensial tambang yang bisa digarap Pemda Bangka Tengah melalui BUMD untuk masyarakat. Kami dari Polda Babel akan mengarahkan ke Kementerian ESDM serta nanti itu bisa ditanyakan ke PJ gubernur yang juga Dirjen Minerba lebih tepatnya,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan tambang nanti harus memperhatikan lingkungan agar tidak mengganggu dan juga berguna bagi masyarakat.

“Pelaksanaan pengelolaan harus diawasi tanpa mengganggu lingkungan. Kita juga tidak membuat pekerjaan masyarakat hilang. Kita cuma membuat penambang ilegal menjadi legal agar masyarakat tidak melanggar aturan dan diatur regulasi oleh pemerintah,” tuturnya.

Perwira bintang dua itu menegaskan akan tetap terus mengawasi pelaksanaan tambang di Bangka Belitung agar tidak merusak alam.

“Kita berharap, jika nantinya diberikan izin dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah. Polda Babel tentunya akan membantu mengawasi pelaksanaannya agar dapat membantu penambang ilegal menjadi legal karena kita tau rata-rata masyarakat ada ditambang. Makannya kita akan arahkan biar mereka paham menambang dengan legal dan tidak merusak alam dengan adanya IPR (Ijin Penambang Rakyat-red),” tegasnya.

Ditempat yang sama, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengungkapkan, masih banyak lahan-lahan eks PT Kobatin yang tidak digarap dan masih memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan).

“Masih ada lahan-lahan eks PT Kobatin yang memilik IUP yang tidak digarap. Jika kita biarkan tanpa ada regulasi nantinya malah melahirkan penambang ilegal. Lebih baik kita kasih regulasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  APTIN: Jangan Sekali-kali Bayar Retribusi

Ia menyatakan, regulasi ini dimaksudkan agar masyarakat lebih tertata, lahan bekas tambang dikelola dengan baik serta punya IUP.

“Regulasi ini supaya masyarakat lebih tertata dan terstruktur serta bisa mengelola lahan yang tidak terpakai. Contoh Merbuk Kenari yang masih diproses IUPnya. Nah saya ingin lahan-lahan ex Kobatin juga sama. Kalau bisa dimungkinkan bisa digarao BUMD dan BUMDES bisa mengkoordinir penambang yang sekarang ilegal menjadi legal,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan, jika tambang eks Kobatin boleh dikelola pemerintah maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kalau dibolehkan dan ini usulan, lokasi eks Kobatin itu kondisinya sangat kritis tapi masih berpotensi dari pada hanya jadi lubang camoy (Lubang Bekas Tambang-red) lebih baik kita kembangkan dan kelola dengan baik sesuai regulasi agar bisa meningkatkan ekonomi dan berguna bagi masyarakat,” tutupnya.(Erwin)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas