
Pihaknya juga tidak bisa berbuat dalam mengantisipasi adanya kapal cantrang untuk beroperasi di perairan Bangka Selatan.
“Karena ini di laut, pengawasannya ada di Dinas Kelautan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pol Airud Polres Bangka Selatan,” ucap Risvandika.
Menurut ia, adanya kapal cantrang dapat merugikan nelayan kecil dan merusak habitat ekosistem laut.