
Dari tangan pelaku diamankan 33 paket diduga sabu dengan berat 5,9 gram. Pelaku saat ini sudah berada di rutan Polres Bangka Tengah untuk mendapatkan proses hukum.
Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara mencapai 20 tahun.