Kajari Bangka Tengah Ditetap Tersangka oleh Kejagung RI

Caption: ilustrasi korupsi. (Ist/net)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah (Bateng), P sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Enrekang, Sulawesi Selatan.

P diduga menyalahgunakan wewenang hingga menerima uang saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang sebelum dimutasi ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025) di Jakarta. P ditetapkan tersangka bersama sosok berinisial SL (pihak swasta).

“Kejagung RI hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Engkrang berinisial P yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi di enrekang, ” jelas Anang.

Space Iklan/0853-1197-2121

Lebih lanjut, penanganan perkara ini ditangani secara khusus dan berjenjang oleh tim intelejen setelah adanya laporan masyarakat dan sudah diserahkan ke bidang pidana khusus Kejaksaan Agung RI terkait dana Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan yang mana P menerima uang hingga mencapai Rp840 juta.

“P diduga menerima uang 840 juta bersama rekannya SL, ” tukasnya.

Hingga saat ini, Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah belum bersuara terkait penetapan tersangka ini. Bahkan, Kepala Seksi Pidana Umum Agung enggan berkomentar terkait penetapan ini.

“Saya kurang tau, ” jelasnya singkat.

Space Iklan/0853-1197-2121
Mungkin Suka Ini juga:
Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka