Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungHukum

Wakacab Bank Sumsel Babel Manggar Ditahan

×

Wakacab Bank Sumsel Babel Manggar Ditahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250210 WA0111
Caption: Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung

BANGKA BELITUNG. INTRIK.ID – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan penahan terhadap wakil Kepala Cabang ( Wakacab ) Bank Sumsel Babel Manggar , Kabupaten Belitung Timur inisial AR. Penahan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) dan Kredit Investasi senilai RP. 18. 830.000.000, pada PT. Bank Sumsel Babel tahun 2022 hingga 2023 sebanyak 57 debitur.

AR ditahan, Senin ( 10/2/2025) siang setelah menjalani pemeriksaan. Kepala Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan, SH. MH mengatakan penahan tersangka AR berdasarkan surat perintah penyidikan.

“AR kita tahan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT- 86/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025,” kata Fadil Regan.

Kemudian Fadil Regan meneruskan keterangan resminya bahwa, AR ditahan lantaran sudah ditetapkan Tersangka ( TSK ) setelah menjalani pemeriksaan.

“AR ditetapkan TSK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 85/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025;
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 87 /L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025,” pungkasnya.

Tidak main – main dalam memberantas tindak pidana korupsi, kepada TSK Fadil Regan menerangkan pasal – pasal yang disangkakan.

” Untuk TSK pasal yang disangkakan yakni Primer : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Diakhir keterangannya demi kepentingan penyidikan lebih lanjut Fadil Regan menuturkan, AR ditahan di lapas kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.

“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AR , untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang. Selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 01 Maret 2025,” tutupnya.

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas