Kabid Humas Polda Babel : Perkara TPPO Tersangka DP sudah Proses Sidang

    Caption: Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah

    BANGKA BELITUNG. INTRIK.ID – Bisnis protitusi sangat menghawatirkan, berbagai macam cara dilakukan pelaku untuk meraup keuntungan. Seperti yang dilakukan salah satu oknum guru SMP Negeri di Sungailiat inisial DP. Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terjadi bulan November 2024. Dimana tersangka DP merupakan Warga kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka diamankan disalah satu hotel di Kabupaten Bangka Tengah.

    Perkara tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung itu sudah memasuki tahap dua atau sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah melalui keterangan siaran persnya, Sabtu (5/4/25) siang.

    “Sudah tahap dua awal bulan puasa kemarin. Saat inipun sudah proses sidang tapi belum putus vonis.Pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,” kata Kombes Pol Fauzan S Sabtu (5/4/2025).

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook