Bangka BelitungHukum

Kabid Humas Polda Babel : Perkara TPPO Tersangka DP sudah Proses Sidang

×

Kabid Humas Polda Babel : Perkara TPPO Tersangka DP sudah Proses Sidang

Sebarkan artikel ini
Caption: Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah

BANGKA BELITUNG. INTRIK.ID – Bisnis protitusi sangat menghawatirkan, berbagai macam cara dilakukan pelaku untuk meraup keuntungan. Seperti yang dilakukan salah satu oknum guru SMP Negeri di Sungailiat inisial DP. Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terjadi bulan November 2024. Dimana tersangka DP merupakan Warga kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka diamankan disalah satu hotel di Kabupaten Bangka Tengah.

Perkara tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung itu sudah memasuki tahap dua atau sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah melalui keterangan siaran persnya, Sabtu (5/4/25) siang.

“Sudah tahap dua awal bulan puasa kemarin. Saat inipun sudah proses sidang tapi belum putus vonis.Pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,” kata Kombes Pol Fauzan S Sabtu (5/4/2025).

Menurut Fauzan DP ditangkap bersama 2 orang korban November tahun 2024 lalu disalah satu hotel yang berada di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku diamankan disebuah kamar bersama dengan 2 korbannya yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.

“Jadi pada saat diamankan, pelaku sedang berada dikamar hotel bersama dengan dua korbannya. Keterangan pelaku, memang sengaja melakukan perekrutan kepada kedua korban untuk praktik prostitusinya,”ungkap Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan menyampaikan tersangka DP berperan sebagai mucikari, menawarkan korban kepada pelanggannya dengan tarif tertentu.

“Dari keterangan Pelaku DP yang berperan sebagai muncikari ini, menawarkan kepada pelanggannya dengan tarif masing-masing korban sebesar Rp.1.300.000.hasil dari praktik tersebut pelaku mendapatkan keuntungan dari kedua korban sebesar Rp. 600.000. Dilokasi tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang sejumlah 4,2 juta rupiah, 3 unit handphone termasuk bill pemesanan kamar hotel ,”tutup Fauzan.

Sumber: Humas Polda Bangka Belitung

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas