
“Dari keterangan Pelaku DP yang berperan sebagai muncikari ini, menawarkan kepada pelanggannya dengan tarif masing-masing korban sebesar Rp.1.300.000.hasil dari praktik tersebut pelaku mendapatkan keuntungan dari kedua korban sebesar Rp. 600.000. Dilokasi tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang sejumlah 4,2 juta rupiah, 3 unit handphone termasuk bill pemesanan kamar hotel ,”tutup Fauzan.
Sumber: Humas Polda Bangka Belitung