
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Nampaknya Kejaksaan Agung ( Kejagung ) tidak main – main dalam memberantas tindak pidana korupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan triliun. Usai menyelesaikan sejumlah tersangka ke meja hijau pengadilan, kali ini lembaga adiyaksa itu merambah ke korporasi Smelter.
Korporasi adalah perusahaan diakui secara hukum memiliki identitas terpisah dari pemiliknya. Korporasi dapat berupa kumpulan organisasi profesi atau perusahaan berbadan hukum maupun tidak. Korporasi memiliki hak dan kewajiban hukum, yakni memiliki aset, Mengajukan tuntutan hukum, Membuat kontrak, Bertanggung jawab atas tindak pidana.
Korporasi dibedakan menjadi perusahaan terbuka dan tertutup. Perusahaan terbuka Perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT), Modalnya dapat diperoleh dari umum secara terbuka, Harus melaporkan keuangannya secara terbuka. Perusahaan tertutup Kepemilikan sahamnya hanya untuk orang tertentu, Tidak menawarkan saham di pasar modal.
Berkaitan dengan tindak lanjut Kejagung menangani perkara korupsi tata niaga timah , dimana Minggu ( 26/1/2025 ) sejumlah media memberitakan Kejagung geledah Smelter timah terkait korporasi . Redaksi INTRIK ID – mencoba konfirmasi kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin ( 27/1/2025) sore, dirinya membenarkan pihak Kejagung geledah sejumlah Smelter.
“Iya penyidik melakukan upaya – upaya paksa berupa penggeledahan dan pemeriksaan lapangan untuk mempermudah penyidikan terhadap Tersangka ( TSK ) Korporasi,” Jawab Harli Siregar melalui pesan WhatsApp ( WA ).
Dari informasi dihimpun kabarnya dua Smelter terbaru yang digeledah yakni BTI dan ATD, Harli siregar mengatakan akan cek ke penyidik apakah dua Smelter dimaksud masuk didalamnya.
“Terkait mana – mana smelter yang dilakukan penyegelan oleh penyidik, kami kurang tau namun terkait TSK Korporasi, apakah BTI dan ATD ikut didalamnya coba kami cek ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi baru kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022, dengan kerugian negara Rp300 triliun.
Kelima korporasi tersebut yakni smelter PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Lima perusahaan smelter ini merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah dalam rentang waktu 2015-2022.