
JAKARTA. INTRIK.ID – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengingatkan seluruh anggotanya, untuk menjaga independensi dengan tidak terlibat politik praktis menjelang tahun politik 2024. Maklumat disampaikan dalam bentuk surat edaran tertanggal 26 Agustus 2022, ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Alwarman.
Dalam surat edaran itu pengurus pusat IJTI mengingatkan adanya sanksi bagi oknum anggota IJTI, terlibat politik praktis dan meminta agar setiap jurnalis dapat ikut menjaga marwah profesi, bertindak profesional dan independen sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalis televisi maupun Anggaran Dasar IJTI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi memulai tahapan pemilu legislatif 2024, berupa tahap perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Tahap ini sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 lalu. Sedangkan pemungutan suara legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024.
Berkaitan dengan periode politik sudah mulai berkumandang diseantero Indonesia , IJTI sebagai organisasi profesi jurnalis profesional merasa perlu mengingatkan kepada seluruh anggotanya, agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan independen dalam mengawal proses demokrasi . Tarikan dan godaan kepentingan politik perlu diantisipasi agar kualitas penyelenggaraan pemilu dapat lebih terlegitimasi.