INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Seorang wanita muda, Pia melaporkan tindak penganiayaan yang dialaminya. Wanita 19 tahun itu mengalami luka lebam di sekujur tubuh setelah di pukul Bob (28).
Pia sendiri merupakan istri siri Bob dan tinggal serumah di Desa Bukit Kijang, Kecamatan Namang, Bangka Tengah.
Kejadian itu bermula ketika Bob meminta handphone milik Pia namun Pia tak mau memberikannya.
Tak terima, Bob langsung melayangkan tangannya berulang kali dan menginjak-injak tubuh korban.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humasnya, IPTU Windaris mengatakan pelaku sudah diamankan tim Opsnal gabungan di Jebus, Bangka Barat.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat diamankan tim opsnal gabungan antara Polsek Namang dan Polsek Jebus di Desa Pasir Mungai. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Namang untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Jumat (6/9/2024).
Ia mengatakan saat melakukan pemukulan itu, pelaku juga dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Saat itu pelaku tersulut emosi karena korban tidak menuruti kemauannya dan pelaku juga masih dalam pengaruh minuman beralkohol,” terang Windaris.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.