SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka masih belum bisa menerapkan perda nomor 5 tahun 2021 terkait protokol covid 19 bagi masyarakat, Kamis (27/5/2021).
Kasatpol PP Bangka, Kusyono Aditama mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan perda tersebut sebelum diterapkan kepada masyarakat.
“Perda ini memang belum berjalan, baru persiapan dan siang ini kita akan rapat dengan bupati karena ada beberapa hal yang belum selesai seperti besaran denda bagi yang melanggar,” ungkapnya.
Meskipun perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD Bangka beberapa waktu lalu, pihaknya tidak bisa langsung menerapkannya karena harus melakukan evaluasi di tingkat provinsi.
“Perda ini perlu evaluasi di provinsi, hasil evaluasi ini di kembalikan lagi ke kita. Nah sekarang masih tahap pembahasan dengan bupati,” terang Kusyono.
Ia mengatakan dalam perda tersebut disebutkan akan memberikan sanksi sebesar Rp 200 ribu bagi pengelola tempat hiburan ataupun cafe yang melanggar.
“Jadi denda 200 ribu itu bukan untuk masyarakat tapi pada pengelolanya ketika ada pengunjung yang melanggar. Tapi untuk masyarakat atau pengunjungnya masih kita bahas,” jelasnya.
Kusyono juga mengatakan selama ini pihaknya hanya sebatas melakukan himbauan agar tetap melakukan protokol kesehatan.
“Sejauh ini hanya dalam bentuk himbauan saja tapi ketika sudah (perda-red) siap, anggota kita juga siap melaksanakannya. Nanti dalam penindakannya hanya bisa dilakukan oleh PPNS kita saja, jadi tidak bisa sembarangan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap warung kopi ataupun cafe untuk menutup tempatnya pukul 22.00 WIB.
“Cafe-cafe dibatasi pukul 10 malam, lebih dari itu akan kita paksa tutup,” tegasnya.(red)