Ini Alasan Perda Covid di Bangka Belum Berjalan

    Foto: Kasatpol PP Bangka, Kusyono Aditama.(int)

    SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka masih belum bisa menerapkan perda nomor 5 tahun 2021 terkait protokol covid 19 bagi masyarakat, Kamis (27/5/2021).

    Kasatpol PP Bangka, Kusyono Aditama mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan perda tersebut sebelum diterapkan kepada masyarakat.

    “Perda ini memang belum berjalan, baru persiapan dan siang ini kita akan rapat dengan bupati karena ada beberapa hal yang belum selesai seperti besaran denda bagi yang melanggar,” ungkapnya.

    Meskipun perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD Bangka beberapa waktu lalu, pihaknya tidak bisa langsung menerapkannya karena harus melakukan evaluasi di tingkat provinsi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Perda ini perlu evaluasi di provinsi, hasil evaluasi ini di kembalikan lagi ke kita. Nah sekarang masih tahap pembahasan dengan bupati,” terang Kusyono.

    Ia mengatakan dalam perda tersebut disebutkan akan memberikan sanksi sebesar Rp 200 ribu bagi pengelola tempat hiburan ataupun cafe yang melanggar.

    “Jadi denda 200 ribu itu bukan untuk masyarakat tapi pada pengelolanya ketika ada pengunjung yang melanggar. Tapi untuk masyarakat atau pengunjungnya masih kita bahas,” jelasnya.

    Kusyono juga mengatakan selama ini pihaknya hanya sebatas melakukan himbauan agar tetap melakukan protokol kesehatan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Sejauh ini hanya dalam bentuk himbauan saja tapi ketika sudah (perda-red) siap, anggota kita juga siap melaksanakannya. Nanti dalam penindakannya hanya bisa dilakukan oleh PPNS kita saja, jadi tidak bisa sembarangan,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan agar setiap warung kopi ataupun cafe untuk menutup tempatnya pukul 22.00 WIB.

    “Cafe-cafe dibatasi pukul 10 malam, lebih dari itu akan kita paksa tutup,” tegasnya.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS  Siap Berikan Perlindungan

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS Siap Berikan Perlindungan

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Lahan Yonif di Desa Rebo, Bupati Bangka: Semoga Segera Terwujud dan Dongkrak Ekonomi Daerah

    Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Lahan Yonif di Desa Rebo, Bupati Bangka: Semoga Segera Terwujud dan Dongkrak Ekonomi Daerah

    Bupati Bangka Serahkan 27 SK Guru SD dan SMP

    Bupati Bangka Serahkan 27 SK Guru SD dan SMP