
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap PBB.
“NJOP dari tahun ke tahun sudah naik. Namun PBB sendiri belum mendapatkan penyesuaian harga dari 2018 dengan nilai pasar saat ini karena masih ada pertimbangan. Kecuali yang bikin baru mengikuti harga pasar baru, ” jelasnya.
Ia menghimbau agar masyarakat bisa segera melunasi PBBnya karena semuanya kembali ke masyarakat juga. Termasuk nilai jual tanah dan bangunan yang pastinya naik jika pembayaran PBB lunas.