
“Usai kejadian warga ngelimbang ditangkap APH itu, saya berkordinasi dengan KPHP Sigambir memastikan apakah lokasi aktivitas TI itu masuk kawasan atau tidak. saya datangi KPHP Sigambir tanggal 24 oktober 2022 pukul 09 : 00 WIB, menurut pihak KPHP Sigambir lokasi dimaksud masuk Kawasan Hutan Lindung, bahkan sudah beberapa kali pihak KPHP setempat surati terkait akitivitas TI . Malam saya datangi lokasi itu sekira jam 22: 45 WIB, kita sudah video TI masih bekerja,” ujarnya.
Menurut Suhendro tidak lama berselang mereka bersama timnya dilokasi, ada Oknum Aparat dari kesatuan tertentu mengaku TI itu pegangannya dan dimodali cukong timah.
“Tidak lama datang mobil hiluk warna putih hampiri kami, dua orang turun dari mobil diketahui salah satunya itu oknum Aparat dari institusi tertentu inisial HMD mengatakan itu tambang saya. Kita tanya sama aparat itu ponton tower itu milik siapa saja, jawabnya punya bos AST orang Desa Rebo,” jelas Suhendro.
Suhendro menuturkan lokasi tambang tersebut sangat dekat dari Jalan Lintas Timur.