
INTRIK.ID, PANGKALPINANG -– Realisasi penerimaan dari retribusi parkir tepi jalan umum Kota Pangkalpinang tahun 2021 melebihi target dan naik hampir 300 persen dari tahun sebelumnya.
Melalui data Dinas Perhubungan, UPTD Pengelola Pelaksana Teknis Perhubungan (PPTP) Kota Pangkalpinang, tahun 2020 realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum mencapai kurang lebih Rp 262.324.000 dan untuk realisasi parkir khusus menyentuh Rp 444.014.000.
Untuk tahun 2021, realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp 1.006.865.000, sedangkan untuk realisasi parkir khusus menyentuh Rp 347.115.000.