
INTRIK.ID, BANGKA — Seorang warga asal Desa Bakam, IW alias Nawan terpaksa harus mendekam di jeruji besi akibat memelakukan penganiayaan, Rabu (17/8/2022).
Nawan diketahui membacok Ahmad di pondok kebun milik paman korban di Desa Tiangtara, Bakal pada Selasa (4/12/2018) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Bakam IPDA Marto Sudomo seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, saat kejadian pelaku menggunakan satu bilah parang untuk membacok tubuh korban sebanyak satu kali.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang sebelah kanan tepatnya antara punggung dan pinggang,” ungkapnya.