
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban yang didampingi oleh orang tuanya ke Kapolsek Bakam.
Berbekal informasi tersebut, Polsek Bakam melalui Unit Reskrim langsung bergerak ke lapangan mencari lokasi keberadaan pelaku.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kebun miliknya di Desa Kapuk. Kemudian tim langsung bergerak menuju kebun tersebut dan menangkap menangkap pelaku IW alias Nawan yang sedang berada di pondok,” ucapnya.
“Kejadianya tahun 2018 yang lalu, jadi untuk korban sekarang sudah sehat wal’afiat. Sedangkan pelakunya baru tertangkap hari selsa 16 Agustus 2022,” terang Marto.