Gunakan Modus Lempar Shabu, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

    Caption : para pelaku tindak pidana narkoba, SWD & Bokir

    Deni Wahyudi menyebutkan kalau modus para pelaku menggunakan sistem lempar dibeberapa titik.

    “Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi lempar narkotika di beberapa titik . Terhadap tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

    Barang Bukti berhasil diamankan :
    a. 3 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto *1,14 gram*.
    b. 3 (tiga) buah potongan plastik sedotan warna pink
    c. 3 (tiga) lembar potongan tisu warna putih
    d. 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna merah
    e. 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru
    f. 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam
    g. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna biru putih dengan plat nomor polisi NO POL AD 5086 RD

    Pages: 1 2 3 4
    Mungkin Suka Ini juga:
    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

      Ikuti kami di Facebook