
INTRIK.ID, BANGKA — Partai Golkar dan NasDem akan secara resmi melayangkan gugatan atas keputusan KPU Bangka yang menyatakan persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati Bangka, Rato Rusdiyanto-Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Gugatan itu direncanakan akan disampaikan besok Jumat (25/7/2025) ke Bawaslu Bangka.
Ketua DPD Ii Golkar Bangka, Firmansyah Levi mengatakan gugatan itu untuk membela haknya sebagai partai pengusung Rato Rusdiyanto-Ramadian dalam Pilkada Ulang Bangka.
“Kami ingin membela hak kami, kami merasa hak kami dihilangkan,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Sungailiat, Kamis (24/7/2025).
Ia mengatakan akibat keputusan KPU tersebut, langkah pasangan calon yang diusung partainya dan NasDem terhenti.
“Seblumnya pihak KPU menyatakan semua syarat memenuhi namun tangg 21 kemarin berubah jadi tidak memenuhi syarat. Jadi kita ingin melaporkan sengketa pilkada,” tegas Levi.
Saat ini pihaknya bersama dengan partai NasDem sedang mempelajari dan mempersiapkan materi terkait gugatan tersebut.
Sementara Ketua Partai NasDem Kabupaten Bangka, Sri Kristin mengatakan pihaknya sudah memiliki bukti untuk memperkuat gugatan tersebut.
“Semua bukti dan dokumen kita kuat. Besok akan kita perjuangkan dan mengajukan sengketa Pilkada. Kami mohon doanya,” ungkap Sri Kristin.