
INTRIK.ID, BANGKA — Partai Golkar dan NasDem akan secara resmi melayangkan gugatan atas keputusan KPU Bangka yang menyatakan persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati Bangka, Rato Rusdiyanto-Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Gugatan itu direncanakan akan disampaikan besok Jumat (25/7/2025) ke Bawaslu Bangka.
Ketua DPD Ii Golkar Bangka, Firmansyah Levi mengatakan gugatan itu untuk membela haknya sebagai partai pengusung Rato Rusdiyanto-Ramadian dalam Pilkada Ulang Bangka.