
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengapresiasi kegiatan tersebut agar ASN bisa terhindar dari kegiatan yang melanggar hukum.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat mengikuti sosialisasi antikorupsi pencegahan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Bateng, yang mana ini merupakan komitmen kita untuk mencegah dan memerangi korupsi,” ujarnya.
Ia mengatakantindakan korupsi tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan serta menjadi ancaman.
“Untuk menutup celah korupsi, Pemkab Bateng telah melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.