
Atas laporan itu, Budiyono menyampaikan akan mendalami perkara yang dilaporkan warga Lingkungan Matras itu.
“Perkara ini akan kita dalami tidak gegabah untuk melakukan upaya hukum , apakah ada unsur pidana atau hanya salah paham kita tampung dulu. Setelah kita pelajari secara terukur ditemukan unsur pidana, dimana dilakukan oknum anggota TNI maka kita tidak bisa melakukan ke pidana umum. Kita akan berkordinasi dan layangkan surat resmi dengan pihak Polisi Militer ( PM ) di Pangkalpinang. Bila perlu kita berkirim surat secara resmi dengan pucuk pimpinan TNI,” ujarnya.
Tidak kaleng – kaleng Bos, jika ditemukan unsur Pidana Budiyono menyatakan akan berkirim surat juga dengan pihak perusahaan CV. Jaya Mandiri.
“Langkah selanjutnya kita akan menghubungi pihak perusahaan ( CV Jaya Mandiri – red ) menanyakan kebenaran peristiwa itu dan menanyakan alasan perusahaan menggunakan oknum anggota TNI sebagai pengamanan aktivitas pertambangan, karena kita harus berimbang. Kalau benar perusahaan tersebut menggunakan oknum anggota TNI, apakah atas nama pribadi atau sudah kantongi surat khusus dari pimpinan, untuk melakukan pengamanan di perusahaan dimaksud. Karena kalau benar tindakan arogansi dilakukan, tidak layak sebagai anggota TNI melakukan hal dimaksud, masih ada cara humanis. Menjadi pertanyaan sudah sedemikian darurat kah kegiatan pertambangan diperairan laut Matras, sehingga pihak perusahaan harus menurunkan oknum anggota TNI, untuk pengamanan aktivitas pertambangan,” tanya Budiyono.
Sementara itu menurut keterangan saksi saudara Junai warga Matras, oknum anggota TNI itu dari kesatuan tertentu bertugas mengamankan kegiatan pertambangan milik CV. JM