INTRIK.ID, BANGKA — Gaji ke-13 di Kabupaten Bangka akan dibayar 4 Juli 2022 mendatang. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPPPKAD Bangka, Hariyadi, Kamis (30/6/2022).
Ia mengatakan gaji ke 13 atau gaji 13 tersebut dibayar setelah gaji bulan Juli.
“Kalau tidak ada halangan, begitu gaji bulan Juli dibayarkan, maka gaji 13 langsung diproses. Mungkin sekitar tanggal 4 (Juli 2022-red),” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam pembayaran gaji 13 tersebut, pihaknya harus menggelontorkan dana sebesar Rp 17,6 miliar.
“Komponen dalam gaji 13 ini merupakan gaji pokok, tunjangan istri, anak, struktural, fungsional, tunjangan beras, umum dan pembulatan,” terang pria yang akrab disapa Didi itu
Sementara itu, Bupati Bangka, Mulkan menegaskan agar gaji ke 13 untuk segera dibayarkan.
“Secara regulasi tidak ada hambatan, tapi kita lihat lagi secara keuangan kalau mencukupi kenapa harus ditahan,” pungkasnya.(red)